Kamis, 29 Maret 2018
BUPATI NELSON : PEMKAB GORONTALO OPTIMIS PERTAHANKAN WTP
LIMBOTO,- Satu lagi prestasi diraih Pemerintah Kabupaten Gorontalo ,yakni mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hai ini terbukti dengan diterimanya WTP yang disematkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo yang kali ketiga.
“Alhamdulillah Kabupaten Gorontalo masih di percaya untuk meraih WTP ke-3 kalinya. Kita terus berkomitmen untuk mempertahankan WTP yang telah diraih,” ujar Bupati Nelson Pomalingo saat memberikan sambutan pada penyerahan LKPD Kamis (29/3/2018) di Kantor perwakilan BPK Gorontalo.
Nelsom menjelaskan, pemerintah harus mampu merespon dengan cepat dalam mengatasi masalah internal. Bagaikan orang yang optimis akan mengeluhkan masalah kesehatan kepada dokter keluarga untuk mendapatkan pelayanan prima dan tindakan medis yang tepat atas masalah dan potensi masalah kesehatanya.
“Saya Berharap, bila tidak berlebihan, kami ingin menghadap kepada Badan Pemeriksa Keuangan layaknya pasien yang berkunjung kepada dokter keluarga. Kami sadar bahwa BPK memiliki rekam medik secara lengkap dan mengerti riwayat penyakit yang kami alami,” Ujar Nelson
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo menyampaikan terima kasih kepada pimpinan daerah kabupaten/kota atas kehadiranya penyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017.
Kepala BPK menambahkan ini merupakan satu bentuk nyata dan komitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang semakin baik. Pemerintah daerah telah memenuhi ketentuan pasal 56 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, laporan keuangan Gubernur, Bupati/Walikota kepada BPK disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dijelskannya, memberikan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran laporan keuangan. Opini ini merupakan pernyataan profesional indonesia mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Pemeriksaan keuangan bukan bertujuan untuk mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran yang terkait dengan perundang-undangan, khususnya berdampak adanya potensi dan identifikasi negara.
“Penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran harus diungkap dengan KUHP dan dalam hal tertentu dapat mempengaruhi opini tehadap kewajaran laporan keuangan,”Tutupnya akhiri sambutannya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar