Rabu, 24 Januari 2018

CARA TIM PENGGERAK PKK KABGOR HAPUS KDRT








lIMBOTO- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT ) sebagai sebuah kasus yang memilki konsekwensi hukum atau sebagai sutu tindak pidana ,maka harus dihindari dan dijauhkan dari rumah tangga manapun.Tentu diperlukan cara –cara penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga.

Oleh karena itu,Tim penggerak  PKK Kabupaten Gorontalo tak pernah henti-hentinya  dan tak pernah merasa letih untuk melaksanakan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak di kalangan masyarakat.

Program sosialisasi ini  sudah dilaksanakan secara kontinyu semenjak tahun 2016, Kami tak pernah letih untuk menghapus KDRT,”Ujar Ketua PKK Kabupaten Gorontalo Dr.Fory  Naway saat mensosialisasikan perlindungan perempuan dan anak pada masyarakat desa Lobuto kecamatan biluhu Kabupaten Gorontalo,Rabu (24/01/2018).

Sosialisasi ini penting,karena sudah diatur dalam  Undang –undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang memberikan,menjamin dan memfasilitasi mereka yang terlanjur menjadi korban KDRT.

Sehingga  Kata Fory yang juga ketua TP2TPA Kabupaten Gorontalo ini menghimbau, bagi istri atau anak yang mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga harus proaktif melaporkan ke pihak yang berwewenang untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut.
 
Lebih lanjut Fory menyampaikan, UU perlindungan ini lahir dari kementerian perlindungan perempuan dan anak, sehingga kami PKK sebagai perpanjangan tangan untuk mensosialisasikan sampai ketingkat bawah

Ketua TP2TPA ini berharap, Peran  ketua-ketua PKK kecamatan,desa hingga kades dan dasa wisma bersama- sama  mengawasi dan mengontrol.

“ jika menemukan kekerasan pada perempuan dan anak segara melaporkan ke pihak berwajib,”Tandanya (Irfan/Humas )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar