lIMBOTO- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT ) sebagai
sebuah kasus yang memilki konsekwensi hukum atau sebagai sutu tindak pidana
,maka harus dihindari dan dijauhkan dari rumah tangga manapun.Tentu diperlukan
cara –cara penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga.
Oleh karena itu,Tim penggerak PKK Kabupaten Gorontalo tak pernah
henti-hentinya dan tak pernah merasa
letih untuk melaksanakan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak di
kalangan masyarakat.
“Program sosialisasi ini sudah dilaksanakan secara kontinyu semenjak tahun
2016, Kami tak pernah letih untuk menghapus KDRT,”Ujar Ketua PKK Kabupaten
Gorontalo Dr.Fory Naway saat mensosialisasikan
perlindungan perempuan dan anak pada masyarakat desa Lobuto kecamatan biluhu
Kabupaten Gorontalo,Rabu (24/01/2018).
Sosialisasi ini
penting,karena sudah diatur dalam Undang
–undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang memberikan,menjamin dan
memfasilitasi mereka yang terlanjur menjadi korban KDRT.
Sehingga Kata Fory yang juga ketua TP2TPA Kabupaten
Gorontalo ini menghimbau, bagi istri atau anak yang mengalami tindak kekerasan
dalam rumah tangga harus proaktif melaporkan ke pihak yang berwewenang untuk
mendapatkan perlindungan lebih lanjut.
Lebih lanjut Fory menyampaikan, UU perlindungan ini lahir
dari kementerian perlindungan perempuan dan anak, sehingga kami PKK sebagai
perpanjangan tangan untuk mensosialisasikan sampai ketingkat bawah
Ketua TP2TPA ini
berharap, Peran ketua-ketua PKK kecamatan,desa
hingga kades dan dasa wisma bersama- sama mengawasi dan mengontrol.
“ jika menemukan
kekerasan pada perempuan dan anak segara melaporkan ke pihak berwajib,”Tandanya
(Irfan/Humas )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar