Kamis, 15 Februari 2018
Sampaikan SPT Tahunan , Bupati Imbau Warga Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan
Limboto,- Bupati Gorontalo Prof.Nelson Pomalingo mengimbau warga yang menjadi wajib pajak (WP) untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara
menyampaikan SPT tahunan PPh tahun 2017, sebelum jatuh tempo tanggal 31 Maret 2018.
"Saya telah melaksanakan kewajiban sebagai warga negara, yaitu menyampaikan SPT tahunan pribadi saya melalui e-filing, silahkan wajib pajak untuk melakukan hal sama," Imbau Bupati Nelson,Kamis (15/02).
Bupati usai melaksanakan kewajibannya menyampaikan laporkan SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time lewat aplikasi e-filing padawebsite Direktorat Jenderal Pajak di Rudis Bupati Gorontalo.
Saat ini pelaporan SPT tahunan menjadi lebih mudah, cepat dan aman melalui e-filing. Wajib pajak dapat melapor SPT tahunan dimana pun dan kapan pun, bisa dari laptop maupun Handphone (HP).
dengan kondisi itulah, bupati mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Gorontalo untuk melaporkan SPT tahunannya melalui e-filing sebelum tanggal 31 Maret 2018.
Sementara Agus Budiharjo kepala seksi pengawasan dan konsultasi 3 KPP megatakan barusan kami dari kantor pajak melakukan semacam pekan panutan terkait
penyampaian SPT tahunan.Dimana setiap wajib Pajak wajib melakukan SPT tahunan.
"Paling lambat 31 maret 2018 wajib pajak pribadi dan 30 April wajib pajak badan," Ujarnya.
Seperti disaksikan tadi kami minta kesediaan Bupati , untuk bisa jadi panutan atau contoh dan mengajak seluruh masyarakat khususnya warga masyarakat Kabupaten
Gorontalo untuk juga melaporkan SPT tahunan sebelum jatuh tempo.Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan ini terhitung mulai satu januari 2017 dan dilaporkan pada tahun 2018.
"Jadi seluruh penghasilan yang diperoleh sejak satu januari hingga 31 desember 2017 dilaporkan pelaksanaan tahun 2018 melalui SPT Tahunan dengan batas jatuh tempo 31 maret 2018,"Tutupnya.(Irfan/Humas)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar