Rabu, 21 Februari 2018
Peran stategis BPD dalam mengawal kebijakan pembangunan desa
Limboto - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan sarana bagi masyarakat guna merencanakan pembangunan desanya. Dengan adanya Badan Permusyarakatan Desa pelaksanaan perencanaan pembangunan dapat dilakukan dengan lebih terorganisir baik dalam perencanaan maupun pengawasan.
Dia, Bupati Nelson membeberkan peran starategis BPD sebagai lembaga yang menyepakati RPJMdesa,RKP desa dan APBDesa (jika BPD tidak sepakat dengan kades, maka pasti pembangunan belum dilakukan).
pertanggungjawaban realisasi
pelaksanaan APBdesa yang ditetapkan dengan peraturan desa disepakati oleh BPD.
"Jika BPD tidak sepakat dengan kades, maka pertanggungjawaban pelaksana APBdesa belum dapat direalisasi,"Tegas Bupati Nelson Saat menjadi nara sumber pelaksanaan Bimtek peningkatkan kapasitas pengawasan aparatur dalam pengelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
desa (PPMD) badan permusyawaratan desa (BPD) di Bandung Rabu,(21/2).
lebih lanjut Bupati Nelson menjelaskan kewenangam musyawarah desa sebagai wadah penentuan seluruh kebijakan strategis desa berada di BPD, Sehingga langkah awal proses penyelenggaraan pemerintahan ,pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditentukan oleh BPD.
Bupati Nelson mengingatkan pula perkembangan desa saat ini sangat stategis,dimana alokasi dana desa dari tahun ke tahun terus meningkat.pihaknya menyampaikan, bidang pemanfaatan dana desa meliputi pembangunan sebesar 60 persen dan bidang pemberdayaan 40 persen yang dicairkan dalam 3 tahap.
"Bulan januari 20 persen,bulan maret 40 persen ,bulan agustus 40 persen dengan arah prioritas pembangunan desa mendukung program pusat.diantaranya pengembangan bumdes,embun desa,sarana olah raga desa dan program unggulan desa,"Pungkas Bupati Nelson.
selain itu ,arah prioritas pembangunan desa kabupaten gorontalo skala mendukung prpgram daerah diantaranya pengentasan kemiskinan,memgurangi pengangguran,pengembangan peternakan,pelestarian lingkungan hidup,pemerangan pemukiman (terang gemilang) serta peningkatan kemajuan perkembangan desa.(Mengurangi desa tertinggal).
oleh karena itu,dalam rangka mensukseskan berbagai dukungan program pemerintah daerah hingga pemerintah pusat fungsi BPD sebagai lembawa parlemen di tingkat desa sangat diharapkan.
"Fungsi BPD dibutuhkan dalam rangka membahas dan menyepakati rangcangan desa bersama kepala desa ,menampung dan menyaturkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kepada kades," Ucap Nelson.
diakhir penyampainya Mantan Rektor UMG dan UNG ini menaruh harapan besar kepada BPD agar meengikuti bimtek ini dengan benar.Hasil bimtek adalah menambah wawasan dan inspirasi baru untuk menularkan pengetahuan kepada BPD lain.
"Intinya saya berharap BPD harus mampu menyusun dan mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirsi.memgawal aspirasi masyarakat, menjaga kewajiban dan kestabilan penyelenggara pemerintahan desa serta mempelopori penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik," Tutup Bupati Nelson.(irfan)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar