Rabu, 13 Desember 2017
Ruang Terbuka Hijau di Telaga Diresmikan
LIMBOTO - Bupati Gorontalo Prof Nelson Pomalingo, rabu kemarin menghadiri peresmian Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Bulila Kecamatan Telaga.
RTH yang diresmikan langsung oleh Wakil Gubernur Idris Rahim itu dihadiri oleh pimpinan OPD Provinsi dan OPD Kabupaten Gorontalo serta Camat dan Kades se Kecamatan Telaga.
Dalam sambutannya, Bupati Prof Nelson Pomalingo menyampaikan 3 hal penting yakni ucapan terimakasih kepada semua pihak, baik Pemerintah Provinsi Gorontalo, Camat dan Kades , serta masyarakat Bulila. Sampai dengan hari ini kami terus berupaya memperbaiki dan mengembangkan wilayah Telaga agar lebih baik karena Telaga berdekatan dengan Kota Gorontalo.
Kedua, Prof Nelson menyampaikan bahwa tahun depan, Dalam rangka memgembangkan telaga kami sudah menganggarkan pembangunan pasar Bulila yang nantinya akan menjadi pusat perdagangan buah-buahan. Dan yang ketiga adalah Telaga ini nantinya akan menjadi pusat monumen perjuangan pembentukan Provinsi Gorontalo. Pasalnya, telaga ini masuk dalam sejarah pembentukan provinsi Gorontalo, makanya kami sudah merencanakan untuk membangun monumen perjuangan disini", ujar Bupati.
Oleh sebab itu, Prof Nelson berharap semua rencana ini bisa direalisasikan. Ia juga menghimbau kepada semua pihak untuk terus bekerja sama untuk membangun Kabupaten Gorontalo kearah yang lebih baik lagi", pungkasnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim memberikan apresiasi penuh kepada Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Gorontalo dalam mengembangkan wilayah telaga.
"Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memberikan dukungan apa yang akan dibuat Pemerintah Kabupaten Gorontalo,"Ucap Idris Rahim.
masih Kata Idris Rahim Bentuk dukungan ini kami lakukan dengan pembangunan Ruang terbuka hijau sebagai area atau jalur yang penggunaannya lebih bersifat terbuka.Tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Penyediaan dan pemanfaatan RTH dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi kawasan atau area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan serta untuk tempat rekreasi dan olahraga masyarakat.
"penyediaan RTH sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut,"Ujar Idris Rahim (Irfan/Humas)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar