Limboto- ,Pemerintah
Kabupaten Gorontalo melalui dinas lingkungan hidup melaksanakan diskusi Draf
Laporan akhir penyusunan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan
Lingkungan Hidup (RPPLH ) Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan dibuka secara
resmi Bupati Gorontalo Prof.Nelson Pomalingo berlangsung di Aula Kantor dinas
Pertanian Kabupaten Gorontalo,Senin (04/12).
Dalam arahannya Bupati
Nelson mengatakan,Alhamndulillah.Kita hari ini membuat rencana pengelolaan dan perlindungan
lingkungan karena ini penting bagi kita semua ,Agar supaya kita punya arah
dalam membangun.
“Didalam RPJMD sudah ada,Tetapi
detailnya tidak ada,maka detailnya yang kita buat sekarang,”Ujarnya.
ini menjadi kebutuhan
kita semua karena bicara lingkungan adalah tempat kita bernaung.Ini juga sudah
menjadi salah satu enter poin Misi Kabupaten Gorontalo yakni pembangunan
berbasis kependudukan dan Lingkungan.
Diskusi ini menarik
karena membahas bagaimana bicara perlindungan sumber daya alam.mana yang perlu
dimanfaatkan,mana yang perlu dipelihara dan mana yang harus dijaga potensi
sumber daya alam,”Jelas Prof.Nelson.
Maka kata Bupati Nelson
sejak awal data akurat dan lengkap penting
bagi kita untuk menjadi rujukan dokumen pemanfaatan pengendalian potensi
alam.Data ini diharapkkan setalah dibuat akan menjadi rujukan seluruh dinas
menjadi patokan untuk disosialisasikan kepada masyarakat terkait
dokumen-dokumen penting terkait Lingkungan.
Disamping itu,Bupati
Nelson menyentil masalah Danau Limboto.Danau Limboto itu adalah aset
kita.Memang ini adalah kawasan strategis nasional, Maka dengan demikian
perhatian Nasional dan provinsi begitu besar.
“Nah ,Bagaimana dengan
Kabupaten Gorontalo tentunya menjadi tugas kita bersama sebagai pemerintah
daerah dengan cara terus melakukan pemantauan,kita terus kelola termasuk juga
penerbitan karamba melalui dinas perikanan,”Ungkapnya
Selain itu,Kata Bupati
Nelson ,Kita tidak sekedar mengelola lingkungan,Mengelola sampah ,Namun kita
juga juga mengelola wilayah- wilayah Konserfasi.Alhamndulilah ,Semenjak saya
jadi Bupati langsung meninjau tangale dalam rangka perhatian pada
kawasan-kawasan konserfasi
“Sehingga yang namanya
Konserfasi itu tugas Nasional,Tetapi kita berkewajiban untuk menjaga karena
berada diwilayah daerah kita dan
masyarakat kirada disana ,maka pemerintah daerahlah yang bertanggung jawab,”Tutur
Nelson.
Untuk diketahui, Penyusunan
dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup( RPPLH) merupakan
salah satu amanat UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Dalam ketentuan pasal
10 UU tersebut,dokumen RPPLH harus menjadi dasar bagi penyusunan rencana
pembangunan jangka panjang dan menengah(RPJPD/RPJMD).mengingat pentingnya RPPLH
sebagai pedoman rencana pembangunan ,maka penyusunan akan terkait dengan
berbagai peraturan perudang-undangan yang telah ada maupun yang sedang dalam
proses penyusunan.
Adapun maksud
penyusunan dokumen rencana pengendalian dan pengelolaan Lingkungan hidup
kabupaten Gorontalo adalah untuk merumuskan upaya-upaya perlindungan SDA dan
Pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Gorontalo sebagai bahan pertimbangan
dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Gorontalo dan pelaksanaan
amanat dari pasal 10 ayat 1 UU No.33 tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup ,yang menyatakan bahwa RPPLH disusun oleh
menteri,Gubernur ,Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Sasaran tersusunya
dokumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Gorontalo
yang memuat hal -hal sebagai berikut diantaranya,Pemanfaatan dan/atau
pencadangan sumber daya alam,pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau
fungsi Lingkungan Hidup,pengendalian ,pemanfaatan serta pendayagunaan dan
pelestarian sumber daya alam
Pada intinya tujuannya
rencana perlindungan SDA dan pengelolaan lingkungan hidup di kabupaten
Gorontalo adalah menahan dan mengendalikan laju kemerosotan daya tampung,daya
dukung ,dan kelangkaan sumber daya alam serta mengatasi bencana lingkungan.(
Irfan/Hms ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar