Jumat, 22 Desember 2017

Akhir Tahun Pemkab Musnahkan Ribuan Botol Miras








LIMBOTO – Menutup akhir tahun, sebanyak 2961 botol minuman keras kemarin (22/12) kembali dimusnahkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo. Bertempat di halaman kantor Bupati Gorontalo, dan dipandu langsung  oleh Sekda Hadijah U Tayeb, ribuan minuman keras dari berbagai jenis itu, dihancurkan dengan cara dilemparkan kedalam truk.

Sekda Hadijah U Tayeb mengatakan pemusnahan Miras tersebut bukan sekedar merupakan hasil dari penerapan Peraturan daerah. Tetapi bagian dari cara pemerintah untuk mengajak masyarakat memberantas minuman keras tersebut.

“Kita ketahui bersama berbagai kasus criminal ini, awalnya dari minuman keras seperti ini. Karena itu kami (pemerintah) berkomitmen untuk memberantas ini, dan menyadarkan masyarakat untuk sama-sama memerangi Minuman keras ini,” ujar Sekda Hadijah U Tayeb.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Gorontalo Husain UI menjelaskan pemusnahan minuman keras tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan Satpol-PP Kabupaten Gorontalo selang Oktober-Novermber.
 Dalam sebulan tersebut ada  2961 botol minuman keras. Dimana barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar sudah diproses secara hukum. Sebagian diantaranyapun sudah diputuskan jumlah denda yang dibebankan kepada para pemilik.

“Denda yang masuk ke Kas daerah (dari hasil penertiban) ada sebesar Rp4,4juta. Itu merupakan hasil denda yang sudah diputuskan oleh pengadilan,” jelas Husain UI.

Sementara itu, dalam pemusnahan tersebut tidak hanya berupa minuman keras golongan C dan golongan B saja. Tetapi ada juga minuman yang tergolong pada golongan A atau kadar alkoholnya hanya sekitar 4 persen.  Hal tersebut jelas Kasatpol-PP Kabupaten Gorontalo,  sudah sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2009, dimana Miras golongan A jika dipedagangkan di sekitar sekolah, sekitar tempat ibadah termasuk dalam pelanggaran, dan wajib untuk disita. Penjualan Miras golongan A sendiri harus sesuai aturannnya, hanya bisa diperdagangkan pada tempat-tempat tertentu, contohnya untuk hotel berbint ang tiga.

Disisi lain Husain UI menjelaskan dari hasil penertiban itu, pemerintah Kabupaten Gorontalo memberikan kebijakan untuk beberapa pedagang yang kedapatan menjual Miras. Mereka merupakan pedagang kecil, yang belum paham tentang penerapan aturan daerah tersebut. Untuknya, dalam penertiban tersebut para pedagang diberikan pembinaan khusus, dengan aturan tidak boleh menjual lagi. Jika tidak, maka bakal diproses secara hukum.

“Ada beberapa yang kita memang tidak proses hukum, karena mereka tidak mampu. Kalau ini diproses ke pengadilan ini akan lebih membebani mereka,” jelas Kasatpol PP.

Karena yang menjadi tujuan kami, bukan sekedar banyaknya minuman keras yang disita. Tetapi bagaimana menyadarkan masyarakat tentang peredaran Miras ini,” tambahnya lagi.(Irfan/Humas).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar