BUPATI NELSON TEKEN MOU DENGAN BADAN POM
Limboto-,Bupati Gorontalo Nelson Pomaingo dan kepala badan pengawsan obat dan makanan (BPOM ) Gorontalo menandatangani nota kesepahaman atau MoU mengenai kerja sama perkuat pengawasan obat dan makanan.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Maqna Kota Gorontalo tersebut dirangkaikan dengan rapat evaluasi nasional badan POM RI tahun 2017,dengan mengusung tema “Momentum perkuatan pengawasan obat dan makanan di seluruh pelosok negeri”,Rabu (22/11).
Bupati Prof. Nelson Pomalingo ditemui usai kegiatan tersebut menerangkan,Bahwa BPOM itu tugasnya adalah pengawasan obat dan makanan.Pengawasan obat dan makanan ini kebetulan berada di daerah –daerah.
“Maka ,Kami Kabupaten Gorontalo melakukan MoU sehingga,Pengawasan obat dan makanan benar –benar secara intensif kita lakukan termasuk produk-produk makanan kita ,”Terang Nelson.
“Di Kabupaten Gorontalo sekarang ini ada industri-industri makanan dirumahan dan sebagainya yang perlu pengawasan dan perlu dikontrol,”Tambahnya Lagi
Sementara itu kepala badan POM RI Penny K, Lukito Menjelaskan ,Untuk diketahui,Badan POM RI Menggelar rapat evaluasi nasional (REN) Dengan fokus pembahasan evaluasi pelaksanaan intruksi presiden nomor 3 tahun 2017 tentang peningkatan efektifitas pengawasan obat dan makanan,pertaturan presiden nomor 80 tahun 2017 tentang badan pengawasa obat dan makan ,serta evaluasi pelaksanaan rencana strategis badan POM
Pemerintah Gorontalo sendiri telah menerbitkan instruktur Gubernur nomor 852 tahun 2017 tentang pembinaan dari infres nomor 3 tahun 2017.Ingub ini mengintrusikan kepada satuan kerja perangkat daerah di Gorontalo,termasuk balai POM di Gorontalo.untuk saling bersinergi dalam meningkatkan efektifitas pengawasan obat dan makanan melalui pelaksanaan tugas ,fubgsi dan kewenangannya masing-masing.
“dengan adanya Inpres nomor 3 tahun 2017,Badan POM RI berharap mendapatkan dukungan penuh dari seluruh lintas sektor terkait,tidak terkecuali masyarakat dalam mmenanggulangi masalah obat ilegal dan penyalagunaan obat,”Ujarnya (Irfan/Humas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar