LIMBOTO-,Bupati Gorontalo Prof.Nelson Pomalingo secara resmi melaunching aplikasi Sistem Insentif Kinerja Aparat (SIKAP ).Kamis (23/11) di Gedung Kasmat Lahay.
Proram aplikasi ini menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.Ini adalah bagian program sebagai inovasi Bupati Gorontalo yang dirancang melalui BKD-DIKLAT
Bupati Gorontalo Prof.Nelson Pomalingo saat memberikan sambutan menyampaikan, Aparatur adalah modal didalam membangun. Kalau tidak mempunyai aparatur maka proses pembangunan tidak akan berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita semua.
Karena itu,Kata Nelson,Kita ingin mendorong kinerja aparatur sipil negara melalui beberapa upaya diantaranya,Perencanaan, Rekuitmen, sistem karir dan kesejahteraan.
Masih kata Bupati Nelson,Bahwa proses menilai ASN ini adalah tergantung kinerja sebagai modal membangun.Maka didalam menjalankan tufoksinya ASN tidak boleh tidur,ASN harus dinamis sesuai dengan misi Kabupaten Gorontalo yang dikembangkan yakni Pemerintahan yang bersih,harmonis dan dinamis.
“Nah,Yang dinamis ini melalui sistem insentif kinerja aparat atau SIKAP,”Tegas Bupati Nelson
Ia,Bupati Nelson menerangkan,Sekarang ini tunjungan kinerja daerah (TKD) sudah ada,tetapi TKD ini tidak menunjukan kinerja.Bagi yang punya kinerja dan tidak sama saja.
“Maka,Melalui SIKAP ini akan kelihatan,yang punya kinerja tentu naik insentifnya,Bagi yang tidak mempunyai kinerja tentu stakna.Dan itu akan mendorong kinerjanya sekaligus mendorong keadilan.Program ini akan Kita berlakukan mulai satu januari tahun 2018,”Tuturnya
Dibagian lain kepala badan BKD-DIKLAT Dr.Sumanti Maku menambahkan,Dengan lahirnya UU Aparatur Sipil Negara sesungguhnya ingin mendorong agar kemudian kinerja ASN lebih Proporsional dan Profesional dalam melaksanakan tugas.
Oleh karena itu,Pemerintah Daerah melalui Bupati Gorontalo akhirnya kemudian merancang program aplikasi yang kita sepakat namakan SIKAP atau sistem intensif Kinerja aparatur yang tujuannya adalah bagaimana agar ASN memiliki kedudukan dan eksistensi yang setara.
“Diukur Kinerjanya kemudian diapresiasi secara proporsioanal.Kalau selama ini ASN bekerja secara konstan ,Maka dengan aplikasi ini tunjangan yang diterima oleh setiap ASN itu sangat bergantung dengan kinerja yang dihasilkan,”Jelas Dr.Sumanti.
Olehnya hari ini kami bermohon kepada Bupati untuk melaunching aplikasi ini untuk kita uji coba selama satu bulan hingga desember dan akan resmi diberlakukan pada tanggal satu januari tahun 2018.
Dengan demikian maka,sejak tanggal satu januari 2018 semua sistem pembayaran tunjangan atau selama ini kita dengar dengan PBB itu ,Akan kita kembalikan melaluin sistem aplikasi SIKAP.Seanjutnya agar pengelolaan sistem aplikasi SIKAP ini tidak disalah gunakan oleh masing-masing SKPD maka kita membentuk gugus penegak SIKAP
“Gugus penegak Sikap akan dikukuhkan juga dan merekalah yang akan mengendalikan operasional SIKAP di Masing-masing SKPD dibawah koordinasi BKD Kabupaten Gorontalo,”Tambahnya lagi.(Irfan/Hms).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar